BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang sangat
cepat dewasa ini mampu mengantarkan manusia pada peradaban modern. Idealnya
manusia modern adalah manusia yang mampu berfikir rasioanal dan mampu
memanfaatkan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dicapai untuk meningkatkan kualitas
hidupnya. Manusia modern seharusnya mampu memadukan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan nilai-nikai kemanusiaan dengan baik dan
seimbang, sehingga menjadikan hidupnya lebih bijak dan arif. Namun pada
kenyataanya sungguh lain, ternyata sebagian besar manusia modern saat ini,
justru kualitas kemanusiaannya lebih rendah dibandingkan dengan kemajuan
teknologi dan kemajuan berfikir yang telah dicapainya.
Salah satu indikasi perkembangan
itu adalah telah dicapainya sebuah klonasi pada makhluk hidup. Sebuah karya
besar dari dunia barat ini telah mengundang perhatian dari berbagai kalangan di
seluruh dunia. Baik dari ilmuwan, poitisi, maupun dari kalangan agamis.
Berbagai sorotan dan kritik tertuju pada temuan ini.
Salah satu contoh klonasi
yang sudah berhasil adalah lahirnya kambing Dolly
yang dilahirkan tidak dari perkawinan melainkan dari hasil klonasi atau
yang sering disebut kloning. Oleh karena itu penulis akan membahas hal-hal yang
berkaitan dengan kloning. Sehingga diharapkan nantinya pembaca mengerti tentang
apa saja yang berkaitan dengan hal hal tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari uraian diatas penulis ingin menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.2.1 Apa dan bagaimana proses kloning terjadi?
1.2.2 Apa hukum tentang kloning?
1.2.3 Apa manfaat dan kerugian kloning jika dilakukan pada manusia?
1.3 TUJUAN
Menanggapi rumusan masalah diatas penulis berharap
agar pembaca dapat:
1.3.1 Mengetahui apa dan bagaimana proses kloning.
1.3.2 Mengetahui hukum kloning.
1.3.3 Mengetahui manfaat dan kerugian kloning jika dilakukan pada manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 APA DAN BAGAIMANA PROSES KLONING
Kloning berasal dari kata clone yang diturunkan dari bahasa
Yunani, berarti potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Akan tetapi
dalam perkembangannya kini pengertian KLONING adalah upaya untuk memproduksi
sejumlah individu yang secara genetik identik atau suatu cara untuk mendapatkan
individu atau anakan yang sama persis sama dengan induknya tanpa melalui proses
pembuahan (Biologi Sains dalam Kehidupan
2005: 184).Kloning (klonasi) adalah teknik membuat keturunan dengan kode
genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa
tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan
dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini
dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh
manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan
pada sel telur (ovum) wanita –yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu
metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan
metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel
dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari
seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus
listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini
terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke
dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang,
berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang
dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik
sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah
ditanamkan pada sel telur perempuan.
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning
manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel
kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan
trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang
mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin
yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur
(ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah
dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang
mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung
23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur,
jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki
dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan
mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun
yang perempuan.
Adapun
dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah
mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang
akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan
dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi
sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang
berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan
hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat yang berwarna; yakni
berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada
perbedaan sedikit pun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat
berlangsung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya
sel-sel kelamin.
Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung
dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel
tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil
sel tubuh seorang perempuan dalam kondisi tanpa adanya laki-laki kemudian
diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain, diambil
inti sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini
kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya.
Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah
terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah
dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim
perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkembang,
berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan
akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan
kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pengambilan
sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat
berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang
laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan
terjadi dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan
mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan
saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula
kemiripan di antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa
perbedaan dalam penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit,
tinggi, dan lebar badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi
potensi-potensi akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses kloning,
sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber
pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang
dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan
fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit– dan juga dalam hal
potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersifat asli. Dengan kata lain, anak
tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya.
Sedangkan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat
diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau
mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi
ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat
asli.
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada
penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam
yang ditetapkan Allah SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning
telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat potensi
menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur
perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu
tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur
perempuan.
Demikianlah fakta yang ada pada kloning manusia.
Ada jenis lain dari kloning manusia ini, yaitu kloning embrio. Kloning embrio
ini didefinisikan sebagai teknik pembuatan duplikat embrio yang sama persis
dengan embrio yang terbentuk dalam rahim seorang ibu. Dengan proses ini,
seseorang dapat mengklon anak-anaknya pada fase embrio. Pada awal pembentukan
embrio dalam rahim ibu, seorang dokter akan membagi embrio ini menjadi dua sel
dan seterusnya, yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio
yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang
terjadi melalui proses kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan
embrio pertama yang menjadi sumber kloning.
Proses kloning yang sudah berhasil dilakukan
adalah kloning pada domba Dolly.
Proses pengkloningan pada domba Dolly
adalah sebagai berikut. Mula-mula diambil sel tunggal dari kelenjar susu
biri-biri dewasa dan difusikan denga sel telur yang belum dibuahi dari domba
lain yang ADN nukleusnya sudah diambil sebelumnya. Fusi ini menghasilkan embrio
yang kemudian ditanamkan pada domba lain (induk
semang). Kemudian induk semang itu akan mengandung janin kloning tersebut
hingga lahir.
Gambar proses kloning damba Dolly seperti dibawah ini:
![]() |
Bentuk kloning yang lain adalah bioteknologi pada
tanaman. Dalam proses kloning bisa diambil dari beberapa bagian tanaman. Baik
dari akar, batang, daun dan bunganya..Kloning tumbuhan dilakukan untuk mendapatkan jenis tumbuhan
yang lebih baik.
Pada dasarnya proses KLONING dapat dilakukan pada
semua makhluk hidup. Dan untuk pengkloningannya bisa diambil dari semua bagian
tubuh dari makhluk hidup. Jika tujuan kloning tersebut untuk kebaikan maka hal
tersbut boleh dilakukan tapi kalau untuk kejahatan hal tersebut dilarang untuk
dilakukan.
2.2 HUKUM KLONING
Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman
sebagaimana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan
pada manusia. Bagaimana hukum kloning ini menurut hukum Islam ?
Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan
adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan
produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia terutama
penyakit-penyakit kronis guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat
menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan
meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk
dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula
memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang
dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia terutama yang kronis adalah
kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat
hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi berbagai obat-obatan untuk
kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan
hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia
menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang
berkata,”Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka
berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?’ Maka Nabi SAW menjawab :
“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesungguhnya Allah
Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat
baginya…”
Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning
untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk
memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya.
Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk mempertinggi produktivitas
hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi
berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
Demikianlah hukum syara’ untuk kloning tanaman dan
hewan. Adapun hukum kloning manusia –andaikata saja sudah berhasil dilakukan,
padahal kenyataannya belum dan kloning embrio adalah sebagai berikut :
2.2.1 Kloning Embrio:
Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang
berasal dari rahim isteri, yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma
suaminya dengan sel telurnya. Lalu sel embrio itu dibagi dengan suatu teknik
perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan
berkembang. Kemudian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menjadi
embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi
sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam
rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami
bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Kedua bentuk kloning
ini hukumnya haram. Sebab dalam hal ini telah terjadi pencampuradukan dan
penghilangan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mengharamkan hal ini.
Akan tetapi jika sel-sel embrio tersebut atau satu sel darinya ditanamkan ke dalam
rahim perempuan pemilik sel telur itu sendiri, maka kloning seperti ini
hukumnya mubah menurut syara’, sebab kloning seperti ini adalah upaya
memperbanyak embrio yang sudah ada dalam rahim perempuan itu sendiri, dengan
suatu teknik tertentu untuk menghasilkan anak kembar. Inilah hukum syara’ untuk
kloning embrio.
![]() |
2.2.2 Kloning Manusia :
Adapun hukum kloning manusia, meskipun hal ini
belum terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan
sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keberhasilan kloning manusia.
Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki
dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel
dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan
sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah
bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki lalu ditransfer ke dalam rahim
seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi
janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan
dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan
sel tubuh. Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perempuan saja,
tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil
sel dari tubuh seorang perempuan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan
dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah
bergabung dengan inti sel tubuh perempuan lalu ditransfer ke dalam rahim
perempuan agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan
akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan
dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan
sel tubuh.
Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil
dilakukan pada hewan domba (Dolly). Mula-mula inti sel diambil dari tubuh
domba, yaitu dari payudara atau ambingnya, lalu sifat-sifat khusus yang
berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan. Kemudian inti sel tersebut
dimasukkan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang. Sel
telur ini kemudian ditanamkan ke dalam rahim domba agar memperbanyak diri,
berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dihasilkan bayi domba. Inilah
domba bernama Dolly itu, yang mempunyai kode genetik yang sama dengan domba
pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau
perempuan baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan
menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih
rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan
jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat seandainya
benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan
bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan.
Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :
a. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang
tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah
untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan
anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan
perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),
kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan
menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)
b. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki),
tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari
proses pemindahan sel telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh ke
dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai
ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut
hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan
manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah. Hal ini
bertentangan dengan firman Allah SWT :
“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)
Hal ini juga bertentangan dengan firman-Nya :
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak
mereka.” (QS. Al Ahzaab : 5)
c. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam
telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang
mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau
(seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan
mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu
Majah)
Diriwayatkan dari Abu ‘Utsman An Nahri RA, yang
berkata,”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata,’Kedua
telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad SAW :
“Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan
bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya
haram.” (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya tatkala turun ayat
li’an (QS. ) dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang)
yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari
Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja
laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya,
maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di
hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR.
Ad Darimi)
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia
yang unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan jelas
mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai
sifat-sifat unggul tersebut, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri
atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan
diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat yang
diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan
terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai
sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan
bercampur aduknya nasab.
d. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak
hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan
kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman,
hubungan ‘ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur
adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan
Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh
merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan
masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning
manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT
berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan :
“…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An Nisaa’ : 119)
Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah)
dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk
manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkembang biak pada manusia adalah
dengan adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui jalan pembuahan sel sperma
laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan
bahwa proses pembuahan tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan
perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah.
Dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan
anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi
antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.
2.3 MANFAAT DAN KERUGIAN KLONING PADA MANUSIA
2.3.1 Beberapa manfaat dan kebaikan kloning pada manusia adalah sebagai
berikut:
2.3.1.1 Memberikan harapan pada pasangan yang mandul atau lambat dapat
anak.
2.3.1.2 Menghindarkan
penyakit-penyakit yang bersifat genetis atau menurun seperti penyakit gila, kencing
manis, dan kanker.
2.3.1.3 Menjadikan suatu negara aman, makmur, maju dan
sejahtera. Dengan memanipulasi teknologi genetika dapat diciptakan rakyat yang
cerdas dan pintar, fisik yang kuat, bermental dan bermoral yang baik sehingga
memungkinkan memberikan sumbangan untuk memajukan negaranya.
2.3.1.4 Menghasilkan obat-obatan bagi penyakit-penyakit
berbahaya yang mengancam manusia maupun hewan. Diantaranya adalah penyakit cystic fibrosis, emphysema, BSE (sapi
gila), CJD (leukemia), dan hemofili.
2.3.1.5 Menghasilkan organ-organ manusia untuk keperluan
transplantasi.
2.3.1.6 Dapat menyelamatkan spesies-spesies yang terancam
punah seperti harimau sumatra dan badak jawa.
2.3.2 Beberapa kerugian teknologi KLONING adalah
sebagai berikut:
2.3.2.1 Hancurnya
nilai-nilai umum atau tradisional.
2.3.2.2 Tidak
jelasnya status anak atau hilangnya garis keturunan yang dilahirkan melalui kloning.
2.3.2.3 Manusia akan kesulitan memahami manusia hasil
rekaan atau hasil manipulasi mereka sendiri.
2.3.2.4 korban Dapat terjadi perkawinan antar saudara.
2.3.2.5
Tidak adanya
keanekaragaman di dunia
2.3.2.6
Dapat resiko
besar dari patogen tunggal.
2.3.2.7
Banyaknya dari
induk-induk yang kehilangan janinnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kloning
adalah usaha untuk menggandakan suatu organisme lebih dari satu dan mirip
dengan organisme yang di kloning baik sifat dan fisiknya. Proses kloning harus
melalui beberapa tahap yang tidak mudah. Apabila tujuan kloning itu untuk
kebaikan maka hukumnya diperbolehkan dan jika untuk kejahatan maka hukunya
haram. Kloning mempunyai sisi positif dan sisi negatif terutama bagi kehiduan
manusia.
3.2 SARAN DAN KRITIK
Penulis
berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan
penulis pada khususnya. Penulis sangat berharap kritik yang membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Amin, Samsul Munir & Al-Fandi, Haryanto. 2007.
Kenapa Harus Stres. Jakarta: Amzah
Prentice, David A. 2003. Stem Cells and Cloning. Indiana State University: Benjamin
Cummings
Sudjadi, Bagod & Laila Siti. 2005. Biologi Sains Dalam Kehidupan. Surabaya:
Yudhistira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar