Jumat, 26 Oktober 2012

Kloning (Ilmu Alamiah Dasar)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
            Perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi yang sangat cepat dewasa ini mampu mengantarkan manusia pada peradaban modern. Idealnya manusia modern adalah manusia yang mampu berfikir rasioanal dan mampu memanfaatkan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang  telah dicapai untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Manusia modern seharusnya mampu memadukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai-nikai kemanusiaan dengan baik dan seimbang, sehingga menjadikan hidupnya lebih bijak dan arif. Namun pada kenyataanya sungguh lain, ternyata sebagian besar manusia modern saat ini, justru kualitas kemanusiaannya lebih rendah dibandingkan dengan kemajuan teknologi dan kemajuan berfikir yang telah dicapainya.
            Salah satu indikasi perkembangan itu adalah telah dicapainya sebuah klonasi pada makhluk hidup. Sebuah karya besar dari dunia barat ini telah mengundang perhatian dari berbagai kalangan di seluruh dunia. Baik dari ilmuwan, poitisi, maupun dari kalangan agamis. Berbagai sorotan dan kritik tertuju pada temuan ini.
            Salah satu contoh klonasi yang sudah berhasil adalah lahirnya kambing Dolly yang dilahirkan tidak dari perkawinan melainkan dari hasil klonasi atau yang sering disebut kloning. Oleh karena itu penulis akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan kloning. Sehingga diharapkan nantinya pembaca mengerti tentang apa saja yang berkaitan dengan hal hal tersebut.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari uraian diatas penulis ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.2.1 Apa dan bagaimana proses kloning terjadi?
1.2.2 Apa hukum tentang kloning?
1.2.3 Apa manfaat dan kerugian kloning jika dilakukan pada manusia?

1.3 TUJUAN
Menanggapi rumusan masalah diatas penulis berharap agar pembaca dapat:
1.3.1 Mengetahui apa dan bagaimana proses kloning.
1.3.2 Mengetahui hukum kloning.
1.3.3 Mengetahui manfaat dan kerugian kloning jika dilakukan pada manusia.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1 APA DAN BAGAIMANA PROSES KLONING
            Kloning berasal dari kata clone yang diturunkan dari bahasa Yunani, berarti potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Akan tetapi dalam perkembangannya kini pengertian KLONING adalah upaya untuk memproduksi sejumlah individu yang secara genetik identik atau suatu cara untuk mendapatkan individu atau anakan yang sama persis sama dengan induknya tanpa melalui proses pembuahan (Biologi Sains dalam Kehidupan 2005: 184).Kloning (klonasi) adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita –yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inse­minasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditrans­fer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbany­ak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengan­dung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
            Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasil­kan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlangsung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin.
Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan dalam kondisi tanpa adanya laki-laki kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain, diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkem­bang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pen­gambilan sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan terja­di dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam  penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses kloning, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit– dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersi­fat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedang­kan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan Allah SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat poten­si menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.
Demikianlah fakta yang ada pada kloning manusia. Ada jenis lain dari kloning manusia ini, yaitu kloning embrio. Kloning embrio ini didefinisikan sebagai teknik pembuatan duplikat embrio yang sama persis dengan embrio yang terben­tuk dalam rahim seorang ibu. Dengan proses ini, seseorang dapat mengklon anak-anaknya pada fase embrio. Pada awal pembentukan embrio dalam rahim ibu, seorang dokter akan membagi embrio ini menjadi dua sel dan seterusnya, yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi melalui proses kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio pertama yang menjadi sumber kloning.
Proses kloning yang sudah berhasil dilakukan adalah kloning pada domba Dolly. Proses pengkloningan pada domba Dolly adalah sebagai berikut. Mula-mula diambil sel tunggal dari kelenjar susu biri-biri dewasa dan difusikan denga sel telur yang belum dibuahi dari domba lain yang ADN nukleusnya sudah diambil sebelumnya. Fusi ini menghasilkan embrio yang kemudian ditanamkan pada domba lain (induk semang). Kemudian induk semang itu akan mengandung janin kloning tersebut hingga lahir.
Gambar proses kloning damba Dolly seperti dibawah ini:


dmBa editn
 























Bentuk kloning yang lain adalah bioteknologi pada tanaman. Dalam proses kloning bisa diambil dari beberapa bagian tanaman. Baik dari akar, batang, daun dan bunganya..Kloning tumbuhan  dilakukan untuk mendapatkan jenis tumbuhan yang  lebih baik.
Pada dasarnya proses KLONING dapat dilakukan pada semua makhluk hidup. Dan untuk pengkloningannya bisa diambil dari semua bagian tubuh dari makhluk hidup. Jika tujuan kloning tersebut untuk kebaikan maka hal tersbut boleh dilakukan tapi kalau untuk kejahatan hal tersebut dilarang untuk dilakukan.


2.2 HUKUM KLONING

Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagai­mana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Bagaimana hukum kloning ini menurut hukum Islam ?
Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening­katkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia terutama penyakit-penyakit kronis guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan men­ingkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro­duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berka­ta :

“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”

Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata,”Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?’ Maka Nabi SAW menjawab :

“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung­guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”

Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produk­tivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk  mempertinggi produktivi­tas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
Demikianlah hukum syara’ untuk kloning tanaman dan hewan. Adapun hukum kloning manusia –andaikata saja sudah berhasil dilakukan, padahal kenyataannya belum dan kloning embrio adalah sebagai berikut :

2.2.1 Kloning Embrio:
Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim isteri, yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya. Lalu sel embrio itu dibagi dengan suatu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemud­ian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Kedua bentuk kloning ini hukumnya haram. Sebab dalam hal ini telah terjadi pencampuradukan dan penghilangan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mengharamkan hal ini.
Akan tetapi jika sel-sel embrio tersebut  atau satu sel darinya ditanamkan ke dalam rahim perempuan pemilik sel telur itu sendiri, maka kloning seperti ini hukumnya mubah menurut syara’, sebab kloning seperti ini adalah upaya memperbanyak embrio yang sudah ada dalam rahim perempuan itu sendiri, dengan suatu teknik tertentu untuk menghasilkan anak kembar. Inilah hukum syara’ untuk kloning embrio.


org
 























2.2.2 Kloning Manusia :
Adapun hukum kloning manusia, meskipun hal ini belum terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keber­hasilan kloning manusia.
Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dila­hirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perempuan saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem­puan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh perem­puan lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper­banyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba (Dolly). Mula-mula inti sel diambil dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambingnya, lalu sifat-sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan. Kemudian inti sel tersebut dimasuk­kan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang. Sel telur ini kemudian ditanamkan ke dalam rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dihasilkan bayi domba. Inilah domba bernama Dolly itu, yang mempunyai kode genetik yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat sean­dainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :

a. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :

“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)

Allah SWT berfirman :

“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)

b. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda­pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :

“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)

Hal ini juga bertentangan dengan firman-Nya :

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzaab : 5)

c. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway­atkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Abu ‘Utsman An Nahri RA, yang berka­ta,”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berka­ta,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah meng­hayati sabda Muhammad SAW :

“Siapa saja yang mengaku-ngaku  (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (HR. Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya tatkala turun ayat li’an  (QS. ) dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)

Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse­but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun­yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.

d. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun­gan ‘ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk  manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan :

“…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An Nisaa’ : 119)

Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkem­bang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses pembuahan tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah.
Dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.





2.3 MANFAAT DAN KERUGIAN KLONING PADA MANUSIA

2.3.1 Beberapa manfaat dan kebaikan kloning pada manusia adalah sebagai berikut:
2.3.1.1 Memberikan harapan pada pasangan yang mandul atau lambat dapat anak.
2.3.1.2 Menghindarkan penyakit-penyakit yang bersifat genetis atau menurun seperti penyakit gila, kencing manis, dan kanker.
2.3.1.3  Menjadikan suatu negara aman, makmur, maju dan sejahtera. Dengan memanipulasi teknologi genetika dapat diciptakan rakyat yang cerdas dan pintar, fisik yang kuat, bermental dan bermoral yang baik sehingga memungkinkan memberikan sumbangan untuk memajukan negaranya.
2.3.1.4  Menghasilkan obat-obatan bagi penyakit-penyakit berbahaya yang mengancam manusia maupun hewan. Diantaranya adalah penyakit cystic fibrosis, emphysema, BSE (sapi gila), CJD (leukemia), dan hemofili.
2.3.1.5  Menghasilkan organ-organ manusia untuk keperluan transplantasi.
2.3.1.6  Dapat menyelamatkan spesies-spesies yang terancam punah seperti harimau sumatra dan badak jawa.

2.3.2 Beberapa kerugian teknologi KLONING adalah sebagai berikut:
2.3.2.1 Hancurnya nilai-nilai umum atau tradisional.
2.3.2.2 Tidak jelasnya status anak atau hilangnya garis keturunan yang dilahirkan melalui kloning.
2.3.2.3  Manusia akan kesulitan memahami manusia hasil rekaan atau hasil manipulasi mereka sendiri.
2.3.2.4  korban Dapat terjadi perkawinan antar saudara.
2.3.2.5                                    Tidak adanya keanekaragaman di dunia
2.3.2.6                                    Dapat resiko besar dari patogen tunggal.
2.3.2.7                                    Banyaknya dari induk-induk yang kehilangan janinnya.


















BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            Kloning adalah usaha untuk menggandakan suatu organisme lebih dari satu dan mirip dengan organisme yang di kloning baik sifat dan fisiknya. Proses kloning harus melalui beberapa tahap yang tidak mudah. Apabila tujuan kloning itu untuk kebaikan maka hukumnya diperbolehkan dan jika untuk kejahatan maka hukunya haram. Kloning mempunyai sisi positif dan sisi negatif terutama bagi kehiduan manusia.

3.2 SARAN DAN KRITIK
            Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya. Penulis sangat berharap kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.






























DAFTAR PUSTAKA


Amin, Samsul Munir & Al-Fandi, Haryanto. 2007. Kenapa Harus Stres. Jakarta: Amzah

Prentice, David A. 2003. Stem Cells and Cloning. Indiana State University: Benjamin Cummings

Sudjadi, Bagod & Laila Siti. 2005. Biologi Sains Dalam Kehidupan. Surabaya: Yudhistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar