KURIKULUM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A. Konsep
Dasar Dan Penerapan Kurikulum
Kurikulum dipandang sebagai sejumlah mata pelajaran
tertentu yang harus ditempuh atau sejumlah ilmu pengetahuan yang harus dikuasai
untuk mencapai suatu tingkat atau ijazah. Pengalaman yang dialami anak atau
pendidik termasuk kurikulum. Kurikulum tidak hanya terbatas pada pengalaman dan
pengetahuan anak dalam kelas atau pelajaran-pelajaran yang diberikan selama jam
pelajaran berlangsung tetapi juga dapat dimasukkan ke dalam lingkungan tanggung
jawab sekolah guna mendidik anak.
Secara formal, di dalam peraturan perundang-undangan
yang nerlaku di Indonesia, ada beberapa ketentuan tentang kurikulum sekolah
seperti berikut:
(1)
Pada
pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, ditetapkan sebagai berikut, (a) kurikulum disusun untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (b) pelaksanaan kegiatan pendidikan
dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional
dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, (c) kurikulum yang berlaku
secara nasional ditetapkan oleh menteri, (d) isi kurikulum merupakan susunan
bahan kajian dan pelajaran yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian
tujuan pendidikan nasional, (e) isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan wajib memuat: pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan
kewarganegaraan.
(2)
Pada
pasal 14 Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun tentang Pendidikan Dasar
(3)
Pada
pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah
(4)
Pada
Kurikulum 1994 Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah dikukuhkan berlakunya
berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 060/U/1993
(5)
Pada
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab X
Kurikulum, Pasal 36 ayat 3
B. Pengertian
Kurikulum Pendidikan Agama
Kurikulum pendidikan agama adalah bahan-bahan
pendidikan agama berupa kegiatan, pengetahuan dan pengalaman serta
nilai/norma-norma dan sikap yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada
anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan agama, atau, dengan rumusan
yang lebih sederhana, kurikulum pendidikan agama adalah semua pengetahuan,
aktifitas (kegiatan-kegiatan) dan pengalaman-pengalaman serta nilai/norma-norma
dan sikap yang dengan sengaja dan secara sistematis diberikan oleh pendidik
kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan agama.
Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan, dengan
sendirinya dibutuhkan adanya kurikulum yang sesuai atau dengan kata lain, dalam
menentukan kurikulum pendidikan agama harus diperhatikan faktor-faktor antara
lain: (1) persesuaiannya dengan tujuan pendidikan agama (perumusan tujuan
secara tegas), dan (2) persesuaiannya dengan tingkat usia, tingkat perkrmbangan
kejiwaan anak, dan kemampuan anak didik.
Dengan demikian, pendidikan agama Islam berperan
membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,
menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari, baik
dalam kehidupan bermasyarakat, mempertinggi budi pekerti, memperkuat
kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, dapat
menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri
serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
C. Kurikulum
Di Madrasah Dan Sekolah Umum
Pembakuan kurikulum madrasah dan kurikulum sekolah
umum dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri Dikbud dan Menteri Agama No.
0299/U/1984 tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum
Madrasah. SKB kedua menteri tersebut sebagai tindak lanjut dari SKB tiga
menteri (Menteri Agama, Menteri P dan K serta Menteri Dalam Negeri) tanggal 24
Maret 1975 No. 6 Tahun 1975 , No. 037/U/1975, dan No. 36 Tahun 1975.
Dalam SKB tersebut dinyatakan bahwa sisitem pendidikan
menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia N.
II/MPR/1983 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di segala bidang
yang memerlukan jenis-jenis keahlian dan keterampilan serta dapat sekaligus
meningkatkan produktifitas, mutu dan efisiensi kerja. Untuk itu diperlukan
penyesuaian antara lain melalui perbaikan kurikulum sebagai upaya perbaikan
pendidikan di sekolah umum dan di madrasah. Dalam pencapaian tujuan tersebut
kurikulum madrasah dan kurikulum sekolah umum dikembangkan adanya program inti
dan program pilihan.
Perkembangan selanjutnya kurikulum madrasah dan
sekolah umum dibakukan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 372 Tahun 1993
tentang Kurikulum Pendidikan Dasar berdiri khas Agama Islam dan Nomor 370 Tahun
1993 tentang Kurikulum Pendidikan Menengah berciri khas Agama Islam, serta
Nomor 371 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Menengah Keagamaan (MAK).
Kurikulum sekolah umum ditetapkan oleh Keputusan
Mendikbud Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Nomor
061/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Menengah.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kurikulum pendidikan untuk semua
jenjang pendidikan diatur secara nasional pada Bab X Pasal 36, Psal 37, dan
Pasal 38 yang selanjutnya dijadikan landasan berlakunya Kurikulum Berbasis
Kompetensi yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2004-2005 untuk semua
jenjang pendidikan.
1.
Pengembangan
materi esensial dalam kurikulum
Untuk
mengurangi saratnya materi pada setiap bidang pelajaran dilakukan seleksi
terhadap bahan-bahan pengajaran yang ada sehingga apa yang tercantum dalam
kurikulum hanyalah konsep-konsep yang paling esensial yang perlu sekali
dipelajari oleh anak. Konsep-konsep esensial adalah konsep-konsep yang
mengandung gagasan-gagasan kunci yang sangat fungsional untuk memahami berbagai
hal sehingga memiliki keampuhan dan efisiensi yang tinggi dalam mencapai tujuan
pendidikan.
Kriteria
yang perlu digunakankan dalam proses penyeleksian materi esensial adalah
memenuhi syarat atau kriteria tertentu, antara lain: (a) memiliki rumusan yang
sangat sederahana dan jelas; (b) merupakan penjabaran dari pengertian tentang
konsep yang esensial; (c) terperinci dan mencakup berbagai segi di dalamnya sehingga
memenuhi syarat dilihat dari berbagai sudut pandang; dan (d) tidak banyak
tumpang tindih agar lebih kaya ruang lingkupnya.
2.
Lingkup
program kurikulum
Kegiatan
program kurikuler di madrasah dan di sekolah umum terdiri atas program inti dan
program pilihan.
Program
inti adalah program pendidikan yang wajib diikuti oleh semua siswa yang mengacu
pada kepentingan tujuan pendidikan nasional, kepentingan agama dan perubahan
masyarakat dalam rangka perkembangan ilmu dan teknologi, serta penguasaan
pengetahuan minimal bagi siswa.
3.
Pelaksanaan
kegiatan program kurikulum
(a)
Pelaksanaan program kurikulum meliputi
kegiatan intra-kurikuler, kegiatan kokurikuler, dan kegiatan ekstra-kurikuler.
(b)
Kegiatan kurikuler dilaksanakan di madrasah
yang penjatahan waktu ditentukan dalam struktur program (kegiatan tatap muka
terjadwal).
(c)
Kegiatan ekstra-kurikuler adalah kegiatan di
luar terjadwal (termasuk pada waktu libur) yang dilakukan di luar sekolah
dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa.
(d)
Kegiatan ini hanya dilakukan secara berkala
atau hanya pada waktu-waktu tertentu dan tidak ikut memberikan penilaian,
tetapi dimasukkan dalam catatan kepribadian siswa.
D. Madrasah
Aliyah Program Khusus
Pembentukan MAPK
Dalam
rangka meningkatkan penyelenggaraan pendidikan pada Madrsah Aliyah telah
dikeluarkan Keputusan Menteri Agama No.73 tahun 1987 tentang Madrasah Aliyah
Program Khusus.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan penyelenggaraan Madrasah Aliyah Program Khusus adalah: (a) mendidik
para siswa untuk menjadi muslim yang bertakwa; (b) mendidik para siswa untuk
menjadi manusia pembangunan dan warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945; (c) memberikan bekal pengetahuan dasar dalm
ilmu0ilmu agama dan bahasa Arab kepada siswa yang akan melanjutkan pendidikan
ke IAIN atau perguruan tinggi Islam lainnya; dan (d) memberi bekal kemampuan
kepada siswa yang akan bekerja di masyarakat dalam bidang pelayanan keagamaan.
Program Pendidikan
Program
pendidikan MAPK terdiri atas program inti dan program pilihan.
Program
inti terdiri dari : (a) pendidikan agama; dan (b) pendidikan dasar umum.
Program
pilihan terdiri: (a) pendidikan pengembangan keilmuan; (b) pendidikan
ketrampilan agama; dan (c) program tersebut ditempuh selama 3 tahun.
Jumlah
beban belajar adalah 3000 kredit, yang terdiri atas pengetahuan agama 65% dan
pengetahuan 35%.
Dalam
rangka pendalaman ilmu agama, dikembangkan pendekatan dan pendalaman
kitab-kitab berbahasa Arab melalui kegiatan tatap muka di kelas dan kegiatan
tutorial.
Untuk
itu, tenaga pengajar pada MAPK adalah mereka yang memiliki keahlian dalam ilmu
agama serta kemampuan mengajar kitab berbahasa Arab.
Untuk
menunjang terlaksanaya program tersebut MAPK dilengkapi dengan sarana dan
prasarana pendidikan seperti: (a) laboratorium; (b) perpustakaan kitab; (c)
mushola, dfan (d) asrama.
Penerimaan Siswa
(a)
MAPK menerima siswa dari lulusan MTsN
peringkat 1 s.d. 10 nilai murni Ebtanas, nilai mata pelajaran agama dan bahasa
Arab berkualifikai baik, berumur setinggi-tingginya 18 tahun.
(b)
Calon siswa yang diterima adalah lulusan
seleksi kemampuan penguasaan bahasa Arab.
Penyelenggaraan MAPK
(a)
Penentuan madrasah aliyah sebagai
penyelenggara program khusus ditetapkan keputusan Menteri Agama.
(b)
Madrasah aliyah yang telah ditetapkan sebagai
penyelenggara program khusus mulai tahun ajaran 1987/a988 adalah sebagai
berikut: (1) man Ciamis, Jawa Barat; (2) MAN Yogyakarta; (3) MAN Jember, Jawa
Timur; (4) MAN Padang Panjang, Sumatra Barat; dan (5) MAN Ujung Pandang,
Sulawesi Selatan.
(c)
Pada tahun-tahun ajaran berikutnya program
khusus dikembangkan dan diselengggarakan pada beberapa MAN di berbagai daerah
di Indonesia.
Pelaksanaan MAPK pada MAK
Perkembangan
selanjutnya berdasarkan Keputusan Materi Agama RI Nomor 371 Tahun 1993 tentang
Kurikulum Pendidikan Menengah Keagamaan (MAK), penyelenggaraan MAPK diatur dan
dilaksanakan pada Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK).
E. Materi
Pokok Pendidikan Agama Islam
Inti ajaran Islam
meliputi: masalah keimanan (akidah), masalah keislaman, dan masalah ikhsan
(akhlak). Ketiga kelompok tersebut kemudian dilengkapi dengan pembahasan dasar
hukum Islam yaitu: Al-Qur’an dan Al-Hadits, serta ditambah dengan sejarah islam
(tarikh).
Ruang lingkup
pembahasan tergantung pada jenis dan jenjang lembaga pendidikan yang bersangkutan,
tingkatan kelas, tujuan dan tingkat kemampuan anak didik serta konsumennya.
Untuk sekolah-sekolah agama tentunya pembahasan mangenai pendidikan agama lebih
luas dibandingkan dengan sekolah umum.
Sistematika pengajaran
dan teknis penyajiannya tergantung pada kebijaksanaan masing-masing, dengan
memperhatikan bahan materi dan waktu yang tersedia yang telah ditetapkan. Dalam
perguruan tinggi hendaknya pendidikan agama digunakan sebagi dasar (elementer).
Ruang lingkup dan tema
pokok bahan pelajaran pendidikan Agama Islam telah ditetapkan Direktorat
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI (kurikulum/GBPP
pendidikan Agama Islam tahun 1995).
F. Kurikulum
Berbasis Kompetensi
Kurikulum berbasis
kompetensi (KBK) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai
keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi. Kurikulum
berbasis kompetensi dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang
menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan tugas-tugas dengan standar
performansi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik
berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.
Ashan (1981) dalam
Mulyasa (2002) mengemukakan tiga hal yang harus diperhatikan dalam system
KBK, yaitu: 1). Penetapan kompetensi
yang akan dicapai; 2). Perkembangan strategi untuk mencapai kompetensi dan 3).
Evaluasi.
Standar KompetensiBahan Kajian
- Kompetensi Bahan Kajian Pendidikan Agama Islam, Siswa beriman dan bertaqwa kepada Tuuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia atau berbudi luhur yang tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Kompetensi Spesifik Pendidikan Agama Islam, dengan landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. siswa beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
G. Analisis
Dengan berjalannya
waktu pendidikan telah banyak mengalami perubahan-perubahan paradigm meski
dalam beberapa hal masih dipertahankan hingga sekarang. Selama ini telah banyak pemikiran dan kebijakan yang diambil dalam rangka
peningkatan kualitas pendidikan agama Islam yang diharapkan mampu memberi warna
baru bagi pengembangan sistem pendidikan di Indonesia dan sekaligus memberi
konstribusi dalam penjabaran makna pendidikan Nasional yang berfunsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untu
mecerdaskan bangsa.
Berbagai upaya
dalam pengembangan peserta didik telah dilahirkan pemikiran dan kebijakan
tantang pembinaan agama Islam disetiap jenjang pendidikan dan lembaga baik
umum, swasta, kejuruan maupun pesantren. Namun demikian dalam beberapa hal
sepertinya kurikulum yang telah dibuat kadang-kadang terkesan terlalu terburu-buru, ideallis atau bahkan
kurang realistis. Sehingga para pelaksana
(peserta didik dan guru) mengalami beberapa hambatan dan kesulitan untuk
melaksanakannya. Hal tersebut disebabkan kurangnya kejelasan dan kelemahan
dalam memahami pendangan pengembangan pendidikan agama islam yang berakibat
pada penyimpangan dari tujuan sebenarnya dari perubahan kurikulum.
Di Indonesia saat
ini semakin banyak penyimpangan-penyimpangan, diantaranya: makin meningkatnaya tindak krimnal, tindak
kekerasan, anarkis, tawuran antar sekolah. Masyarakatpun kini telah
meninggalkan kehidupan saling mengayomi, seperti: timbulnya konflik-konflik
kepentingan individu, kelompok, etnis, agama dan politik. Dalam hal ini
kontribusi pendidikan sangat diharapkan untuk bisa membangun mentalitas manusia
yang merupakan hasil dari suatu pendidikan. Dari permasalahan tersebut yang disalahkan
tidak hanya terfokus kepada guru agama melainkan juga pada guru-guru yang
mengajar pelajaran lain, karena masing-masing mata pelajaran memiliki saling
keterkaitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar