Sabtu, 04 Mei 2013

KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A.      Konsep Dasar Dan Penerapan Kurikulum
Kurikulum dipandang sebagai sejumlah mata pelajaran tertentu yang harus ditempuh atau sejumlah ilmu pengetahuan yang harus dikuasai untuk mencapai suatu tingkat atau ijazah. Pengalaman yang dialami anak atau pendidik termasuk kurikulum. Kurikulum tidak hanya terbatas pada pengalaman dan pengetahuan anak dalam kelas atau pelajaran-pelajaran yang diberikan selama jam pelajaran berlangsung tetapi juga dapat dimasukkan ke dalam lingkungan tanggung jawab sekolah guna mendidik anak.
Secara formal, di dalam peraturan perundang-undangan yang nerlaku di Indonesia, ada beberapa ketentuan tentang kurikulum sekolah seperti berikut:
(1)   Pada pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditetapkan sebagai berikut, (a) kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (b) pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, (c) kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteri, (d) isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional, (e) isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.
(2)   Pada pasal 14 Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun tentang Pendidikan Dasar
(3)   Pada pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
(4)   Pada Kurikulum 1994 Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah dikukuhkan berlakunya berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 060/U/1993
(5)   Pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab X Kurikulum, Pasal 36 ayat 3
B.       Pengertian Kurikulum Pendidikan Agama
Kurikulum pendidikan agama adalah bahan-bahan pendidikan agama berupa kegiatan, pengetahuan dan pengalaman serta nilai/norma-norma dan sikap yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan agama, atau, dengan rumusan yang lebih sederhana, kurikulum pendidikan agama adalah semua pengetahuan, aktifitas (kegiatan-kegiatan) dan pengalaman-pengalaman serta nilai/norma-norma dan sikap yang dengan sengaja dan secara sistematis diberikan oleh pendidik kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan agama.
Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan, dengan sendirinya dibutuhkan adanya kurikulum yang sesuai atau dengan kata lain, dalam menentukan kurikulum pendidikan agama harus diperhatikan faktor-faktor antara lain: (1) persesuaiannya dengan tujuan pendidikan agama (perumusan tujuan secara tegas), dan (2) persesuaiannya dengan tingkat usia, tingkat perkrmbangan kejiwaan anak, dan kemampuan anak didik.
Dengan demikian, pendidikan agama Islam berperan membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
C.      Kurikulum Di Madrasah Dan Sekolah Umum
Pembakuan kurikulum madrasah dan kurikulum sekolah umum dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri Dikbud dan Menteri Agama No. 0299/U/1984 tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. SKB kedua menteri tersebut sebagai tindak lanjut dari SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri P dan K serta Menteri Dalam Negeri) tanggal 24 Maret 1975 No. 6 Tahun 1975 , No. 037/U/1975, dan No. 36 Tahun 1975.
Dalam SKB tersebut dinyatakan bahwa sisitem pendidikan menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia N. II/MPR/1983 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di segala bidang yang memerlukan jenis-jenis keahlian dan keterampilan serta dapat sekaligus meningkatkan produktifitas, mutu dan efisiensi kerja. Untuk itu diperlukan penyesuaian antara lain melalui perbaikan kurikulum sebagai upaya perbaikan pendidikan di sekolah umum dan di madrasah. Dalam pencapaian tujuan tersebut kurikulum madrasah dan kurikulum sekolah umum dikembangkan adanya program inti dan program pilihan.
Perkembangan selanjutnya kurikulum madrasah dan sekolah umum dibakukan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar berdiri khas Agama Islam dan Nomor 370 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Menengah berciri khas Agama Islam, serta Nomor 371 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Menengah Keagamaan (MAK).
Kurikulum sekolah umum ditetapkan oleh Keputusan Mendikbud Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Menengah.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kurikulum pendidikan untuk semua jenjang pendidikan diatur secara nasional pada Bab X Pasal 36, Psal 37, dan Pasal 38 yang selanjutnya dijadikan landasan berlakunya Kurikulum Berbasis Kompetensi yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2004-2005 untuk semua jenjang pendidikan.
1.      Pengembangan materi esensial dalam kurikulum
Untuk mengurangi saratnya materi pada setiap bidang pelajaran dilakukan seleksi terhadap bahan-bahan pengajaran yang ada sehingga apa yang tercantum dalam kurikulum hanyalah konsep-konsep yang paling esensial yang perlu sekali dipelajari oleh anak. Konsep-konsep esensial adalah konsep-konsep yang mengandung gagasan-gagasan kunci yang sangat fungsional untuk memahami berbagai hal sehingga memiliki keampuhan dan efisiensi yang tinggi dalam mencapai tujuan pendidikan.
Kriteria yang perlu digunakankan dalam proses penyeleksian materi esensial adalah memenuhi syarat atau kriteria tertentu, antara lain: (a) memiliki rumusan yang sangat sederahana dan jelas; (b) merupakan penjabaran dari pengertian tentang konsep yang esensial; (c) terperinci dan mencakup berbagai segi di dalamnya sehingga memenuhi syarat dilihat dari berbagai sudut pandang; dan (d) tidak banyak tumpang tindih agar lebih kaya ruang lingkupnya.
2.      Lingkup program kurikulum
Kegiatan program kurikuler di madrasah dan di sekolah umum terdiri atas program inti dan program pilihan.
Program inti adalah program pendidikan yang wajib diikuti oleh semua siswa yang mengacu pada kepentingan tujuan pendidikan nasional, kepentingan agama dan perubahan masyarakat dalam rangka perkembangan ilmu dan teknologi, serta penguasaan pengetahuan minimal bagi siswa.
3.      Pelaksanaan kegiatan program kurikulum
(a)     Pelaksanaan program kurikulum meliputi kegiatan intra-kurikuler, kegiatan kokurikuler, dan kegiatan ekstra-kurikuler.
(b)    Kegiatan kurikuler dilaksanakan di madrasah yang penjatahan waktu ditentukan dalam struktur program (kegiatan tatap muka terjadwal).
(c)     Kegiatan ekstra-kurikuler adalah kegiatan di luar terjadwal (termasuk pada waktu libur) yang dilakukan di luar sekolah dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa.
(d)    Kegiatan ini hanya dilakukan secara berkala atau hanya pada waktu-waktu tertentu dan tidak ikut memberikan penilaian, tetapi dimasukkan dalam catatan kepribadian siswa.
D.      Madrasah Aliyah Program Khusus
Pembentukan MAPK
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pendidikan pada Madrsah Aliyah telah dikeluarkan Keputusan Menteri Agama No.73 tahun 1987 tentang Madrasah Aliyah Program Khusus.

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyelenggaraan Madrasah Aliyah Program Khusus adalah: (a) mendidik para siswa untuk menjadi muslim yang bertakwa; (b) mendidik para siswa untuk menjadi manusia pembangunan dan warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (c) memberikan bekal pengetahuan dasar dalm ilmu0ilmu agama dan bahasa Arab kepada siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke IAIN atau perguruan tinggi Islam lainnya; dan (d) memberi bekal kemampuan kepada siswa yang akan bekerja di masyarakat dalam bidang pelayanan keagamaan.
Program Pendidikan
Program pendidikan MAPK terdiri atas program inti dan program pilihan.
Program inti terdiri dari : (a) pendidikan agama; dan (b) pendidikan dasar umum.
Program pilihan terdiri: (a) pendidikan pengembangan keilmuan; (b) pendidikan ketrampilan agama; dan (c) program tersebut ditempuh selama 3 tahun.
Jumlah beban belajar adalah 3000 kredit, yang terdiri atas pengetahuan agama 65% dan pengetahuan 35%.
Dalam rangka pendalaman ilmu agama, dikembangkan pendekatan dan pendalaman kitab-kitab berbahasa Arab melalui kegiatan tatap muka di kelas dan kegiatan tutorial.
Untuk itu, tenaga pengajar pada MAPK adalah mereka yang memiliki keahlian dalam ilmu agama serta kemampuan mengajar kitab berbahasa Arab.
Untuk menunjang terlaksanaya program tersebut MAPK dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendidikan seperti: (a) laboratorium; (b) perpustakaan kitab; (c) mushola, dfan (d) asrama.
Penerimaan Siswa
(a)     MAPK menerima siswa dari lulusan MTsN peringkat 1 s.d. 10 nilai murni Ebtanas, nilai mata pelajaran agama dan bahasa Arab berkualifikai baik, berumur setinggi-tingginya 18 tahun.
(b)    Calon siswa yang diterima adalah lulusan seleksi kemampuan penguasaan bahasa Arab.
Penyelenggaraan MAPK
(a)     Penentuan madrasah aliyah sebagai penyelenggara program khusus ditetapkan keputusan Menteri Agama.
(b)    Madrasah aliyah yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara program khusus mulai tahun ajaran 1987/a988 adalah sebagai berikut: (1) man Ciamis, Jawa Barat; (2) MAN Yogyakarta; (3) MAN Jember, Jawa Timur; (4) MAN Padang Panjang, Sumatra Barat; dan (5) MAN Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.
(c)     Pada tahun-tahun ajaran berikutnya program khusus dikembangkan dan diselengggarakan pada beberapa MAN di berbagai daerah di Indonesia.

Pelaksanaan MAPK pada MAK
Perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Materi Agama RI Nomor 371 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Menengah Keagamaan (MAK), penyelenggaraan MAPK diatur dan dilaksanakan pada Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK).

E.       Materi Pokok Pendidikan Agama Islam
Inti ajaran Islam meliputi: masalah keimanan (akidah), masalah keislaman, dan masalah ikhsan (akhlak). Ketiga kelompok tersebut kemudian dilengkapi dengan pembahasan dasar hukum Islam yaitu: Al-Qur’an dan Al-Hadits, serta ditambah dengan sejarah islam (tarikh).
Ruang lingkup pembahasan tergantung pada jenis dan jenjang lembaga pendidikan yang bersangkutan, tingkatan kelas, tujuan dan tingkat kemampuan anak didik serta konsumennya. Untuk sekolah-sekolah agama tentunya pembahasan mangenai pendidikan agama lebih luas dibandingkan dengan sekolah umum.
Sistematika pengajaran dan teknis penyajiannya tergantung pada kebijaksanaan masing-masing, dengan memperhatikan bahan materi dan waktu yang tersedia yang telah ditetapkan. Dalam perguruan tinggi hendaknya pendidikan agama digunakan sebagi dasar (elementer).
Ruang lingkup dan tema pokok bahan pelajaran pendidikan Agama Islam telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI (kurikulum/GBPP pendidikan Agama Islam tahun 1995).
F.       Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi. Kurikulum berbasis kompetensi dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan tugas-tugas dengan standar performansi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.
Ashan (1981) dalam Mulyasa (2002) mengemukakan tiga hal yang harus diperhatikan dalam system KBK,  yaitu: 1). Penetapan kompetensi yang akan dicapai; 2). Perkembangan strategi untuk mencapai kompetensi dan 3). Evaluasi.
Standar KompetensiBahan Kajian
  1. Kompetensi Bahan Kajian Pendidikan Agama Islam, Siswa beriman dan bertaqwa kepada Tuuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia atau berbudi luhur yang tercermin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Kompetensi Spesifik Pendidikan Agama Islam, dengan landasan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. siswa beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.

G.      Analisis
Dengan berjalannya waktu pendidikan telah banyak mengalami perubahan-perubahan paradigm meski dalam beberapa hal masih dipertahankan hingga sekarang. Selama ini telah banyak pemikiran dan kebijakan yang diambil dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan agama Islam yang diharapkan mampu memberi warna baru bagi pengembangan sistem pendidikan di Indonesia dan sekaligus memberi konstribusi dalam penjabaran makna pendidikan Nasional yang berfunsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untu mecerdaskan bangsa.
Berbagai upaya dalam pengembangan peserta didik telah dilahirkan pemikiran dan kebijakan tantang pembinaan agama Islam disetiap jenjang pendidikan dan lembaga baik umum, swasta, kejuruan maupun pesantren. Namun demikian dalam beberapa hal sepertinya kurikulum yang telah dibuat kadang-kadang terkesan  terlalu terburu-buru, ideallis atau bahkan kurang realistis. Sehingga para pelaksana  (peserta didik dan guru) mengalami beberapa hambatan dan kesulitan untuk melaksanakannya. Hal tersebut disebabkan kurangnya kejelasan dan kelemahan dalam memahami pendangan pengembangan pendidikan agama islam yang berakibat pada penyimpangan dari tujuan sebenarnya dari perubahan kurikulum.
Di Indonesia saat ini semakin banyak penyimpangan-penyimpangan, diantaranya: makin meningkatnaya tindak krimnal, tindak kekerasan, anarkis, tawuran antar sekolah. Masyarakatpun kini telah meninggalkan kehidupan saling mengayomi, seperti: timbulnya konflik-konflik kepentingan individu, kelompok, etnis, agama dan politik. Dalam hal ini kontribusi pendidikan sangat diharapkan untuk bisa membangun mentalitas manusia yang merupakan hasil dari suatu pendidikan. Dari permasalahan tersebut yang disalahkan tidak hanya terfokus kepada guru agama melainkan juga pada guru-guru yang mengajar pelajaran lain, karena masing-masing mata pelajaran memiliki saling keterkaitan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar