BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia
dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan
kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan
memebimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya.
Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusianmemiliki kebebasan dasar untuk
memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk
mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemamapuan untuk bertanggung
jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan
dasar dan hak-hak itulah yang disebut hak asasi manusia secara kodrati sebagai
anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini
tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak-hak tersebut berarti
mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, Negara, pemerintah, atau
organisasi apa pun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi
manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa hak asasi
manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan daalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau instansi. Hak juga merupakan
sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri.
B. Identifikasi Masalah
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan pemikiran HAM
3. HAM dan Islam
4. HAM di Indonesia
5. Contoh-contoh pelanggaran HAM
C. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan HAM?
2. Bagaimana sejarah perkembangan pemikiran HAM?
3. Bagaimana hubungan antara HAM dengan Islam?
4. Bagaimana perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia?
5. Contoh-contoh apa saja yang menjadi contoh dari
pelanggaran HAM?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian HAM
1. HAM adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2. Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
3. John Locke menyatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
B. Perkembangan Pemikiran
HAM
1. Sebelum Deklarasi
Universal HAM 1948
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula
dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna
Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai
dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham
Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka
sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia
harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah
The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi
tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah
sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan
dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai
dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi
usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam
posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).
2. Setelah Deklarasi Universal
HAM 1948
Secara
garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca Perang Dunia II dibagi
dalam 4 generasi, yaitu :
1.
Generasi
pertama
berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan
oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang
baru.
2.
Generasi
kedua
pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial,
ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan
perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi
kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan
dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.
Generasi
ketiga
sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami
ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti
pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
4. Generasi keempat yang mengkritik peranan
negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of
the basic Duties of Asia People and Government.
C. Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Secara
garis besar Prof. Bagir Mana dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan
HAM di Indonesia (2001) membagi pemikiran HAM di Indonesia dalam dua priode:
1. Pemikiran HAM periode
sebelum kemerdekaan
Banyak
dijumpai organisasi pergerakan seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia,
Sarekat Islam Partai Komunis, Idische Partij, dan lain-lain. Bentuk pemikiran
HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan
pendapat. Sarekat Islam menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh
penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan diskriminasi rasial. Pemikiran
HAM yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2. Pemikiran HAM periode
setelah kemerdekaan
1.
Periode
1945 sampai 1950
Pemikiran HAM pada priode ini masih
menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2.
Periode
1950 sampai 1959
Menurut Bagir Manan, masa gemilang
sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM, yaitu:
1. Munculnya partai-partai politik
dengan beragam ideologi.
2. Adanya kebebasan pers.
3. Pelaksanaan pemilihan secara aman,
bebas, dan demokratis.
4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
5. Perdebatan HAM secara bebas dan
demokratis.
3.
Periode
1959 sampai 1966
Periode ini merupakan masa
berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh system Demokrasi Terpimpin yang
terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin (Guided
Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan Presiden Soekarno terhadap
system Demokrasi Parlementer yang dinilai sebagai produk barat. Menurut
Soekarno, Demokrasi Parlementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia
yang telah memiliki tradisinya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4. Periode 1966 sampai 1998
Pada masa awal periode ini
telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM
dilaksanakan pada 1967 yang merekomendasikan gagsan tentang perlunya
pembentukan pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah
Asia.
Pada sekitar awal 1970-an
sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran,
karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan.
5.
Periode pasca orde baru
Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui tahap status penentuan yaitu
telah ditetapkannya beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM seperti
UUD 1945, TAP MPR, UU, peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan
lainnya.
D. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang
HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia
sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan
penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib
dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak
yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh
dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua
konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak
itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal
al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta
yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai
kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau
yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang
baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan
semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu
al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat
praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari
tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).
Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat
manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu
mati. Kedua, hak sekunder (hajy)
yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak
elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak
maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang
tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi,
2002)
Mengenai HAM yang
berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam
hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta
dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami
dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas
kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan
kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan.
Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi
kebutuhan pokok warga negara.
E. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Banyak orang keliru
ketika bicara tentang siapa pelaku pelanggaran HAM:
Contoh A
A membunuh B yang kemudian berakibat B
mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun
keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses
Contoh B
A sedang menyalakan radio untuk
mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang
sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan
menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.
Contoh C
A adalah seorang muslim lulusan pesantren,
saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang
kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui
keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan
kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak
didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai
prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.
Contoh D
A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia
terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B
seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan
melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM
menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A.
Nah dari contoh-contoh tersebut, akan diberikan
uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM,
Contoh A
Pembunuhan A terhadap B bukanlah
pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru
terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas
pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi
Contoh B:
Contoh ini hanyalah satu dari sekian
contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda
Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B
membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A
bukanlah pelaku pelanggaran HAM
Contoh C
Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang
ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan,
seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak
untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Contoh D
Ini juga bukan peristiwa pelanggaran
HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata
atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu
dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan
HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam
itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga
terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
B. Saran-saran
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus ias menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga
HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM
orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Dede Rosyada dkk, 2004, Pendidikan Kewargaan:
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press
Ubaedillah A. Dkk, 2009, Pendidikan Kewargaan
(Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group
Bakry Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar