Selasa, 18 September 2012

Supervisi Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan nasional sedang mengalami perubahan yang cukup mendasar, terutama berkaitan dengan manajemen dan kurikulum yang diikuti oleh perubahan-perubahan teknis lainya. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu berkaitan dengan faktor-faktor utama dalam pendidikan itu sendiri. Lahirnya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan (Permendiknas) nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia.
Perubahan-perubahan tersebut diharapkan dapat memecahkan berbagai permasalahan pendidikan, baik masalah-masalah konvensional maupun masalah-masalah yang muncul bersamaan dengan hadirnya ide-ide baru (masalah inovatif). Di samping itu, melalui perubahan tersebut diharapkan terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (PSDM), hal ini tentu demi mempersiapkan bangsa Indonesia memasuki era globalsasi.
Perubahan-perubahan di atas, menuntut berbagai tugas yang harus dikerjakan oleh para tenaga kependidikan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing, mulai dari level makro sampai pada level mikro, yakni tenaga kependidikan di sekolah. Di sekolah terdapat dua sosok yang paling berperan dan sangat menentukan kualitas pendidikan, yakni kepala sekolah dan guru. Dalam perspektif globalisasi, otonomi daerah, dan desentralisasi pendidikan serta untuk menyukseskan manajemen berbasis sekolah dan kurikulum berbasis kompetensi, kepala sekolah merupakan figur sentral yang harus menjadi teladan bagi para tenaga kependidikan lain di sekolah, dan demi mencapai semua itu tentu harus ada pengawas pendidikan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menjelaskan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas pendidikan (pasal 39 ayat 1). Sedangkan untuk pendidikan non formal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan (pasal 40 ayat 1).
B. Rumusan Masalah
Kompetensi Supervisi Pendidikanar secara Umum ada dua Teknis dan Manajerial.
Kompentensi kepala sekolah, pengawas sekolah dalam supervisi pendidikan?
Hambatan apa saja yang terjadi atau di alami dalam penguasaan komptensi supervisi pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti Kompetensi
Menurut Purwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia kompetensi adalah kewenangan (kekuasan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Konsep mengenai kompetensi untuk pertamakalinya dipopulerkan oleh Boyatzis (1982) yang mendefinisikan kompetensi sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang yang nampak pada sikapnya yang sesuai dengan kebutuhan kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan hasil yang diinginkan. Pandangan ini mengindikasikan bahwa kompetensi merupakan karakteristik atau kepribadian (traits) individual yang bersifat permanen yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang.
B. Arti Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah orang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan memberdayakan berbagai potensi masyarakat serta orang tua untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolah. Perubahan pertama terjadi sejak ditetapkan Kepmendikbud RI nomor : 0296/U/1996 tanggal 1 Oktober 1996 sampai dikeluarkannya Kepmendiknas RI Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, seorang Kepala Sekolah tidak lagi sebagai pejabat struktural dengan eselon tertentu. Kepala Sekolah “hanya’ seorang guru yang atas dasar kompetensinya diberi tugas tambahan mengelola satuan pendidikan. Jadi seorang kepala sekolah pada dasarnya seorang guru, yaitu seorang guru yang dipandang memenuhi syarat tertentu dalam memangku jabatan professional sebagai pengelola satuan pendidikan.
C. Arti Pengawas Sekolah
Penulis tidak dapat menemukan arti yang pasti dari pengawas sekolah tapi jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menjelaskan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas pendidikan (pasal 39 ayat 1), Sedang untuk pendidikan non formal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan (pasal 40 ayat 1) dan kata pengawas itu, penulis bependapat bahwa pengawas sekolah adalah satu fungsi penting dari manajemen pendidikan adalah berkaitan dengan proses pembelajaran, hal ini mencakup dari mulai aspek persiapan sampai dengan evaluasi untuk melihat, menata dan mengawasi kualitas dari suatu proses pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
D. Arti Supervisi Pendidikan
Menurut Sergiovanni (1971:10) Supervisi adalah suatu proses yang digunakan oleh personalia sekolah yang bertanggungjawab terhadap aspek-aspek tujuan sekolah dan yang bergantung secara langsung kepada para personalia yang lain, untuk menolong mereka menyelesaikan tujuan sekolah itu. Jadi supervisi itu itu bukan peranan, tapi merupakan suatu proses. Proses tersebut terjadi disekolah yang digunakan oleh personalia-personalia tertentu untuk menolong para personalia yang lain dalam usaha mencari tujuan pendidikan.

Komponen Kompetensi
Performance component, yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang nampak sesuai dengan bidang keprofesiannya ( teaching, counseling, management, etc)
Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/subtantansi penegetahuan yang relevan dengan bidang keprofesiannya prasyarat sebagai (enabling competencies) bagi penampilan komponen kinerjanya.
Profesional component, yaitu unsur kemampuan penguasaan subtantansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang keprofesiannya sebagai prasyarat bagi penampilan kinerjanya.
Proses component, yaitu unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental (intelektual) mencakup proses berfikir (logis, kritis, rasional, kreatif) dalam pemecahan masalah, pembuatan keputusan, dan sebagainya. Sebagai prasyarat bagi terwujudnya penampilan kinerjanya.
Adjustment component, yaitu  unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pelaku dengan tugas penampilan kerjanya.
Attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pelaku sebagai prasyarat yang fundamental bagi keseluruhan perangkat komponen kompetensi lainnya bagi terwujudnya komponen penampilan kinerja keprofesiannya.
Kompetensi Supervisi Pendidikanar secara Umum ada dua
Kompetensi Teknik
Seorang supervisor harus memiliki komptensi teknis khususnya bidang akademik erkaitan dengan pekerjaan orang-orang yang disupervisi. Karena sasaran utama dari kegiatan supervisi adalah guru dengan tugas utamanya mengajar atau melakukan kegiatan belajar mengajar ( PP. No. 38 Tahun 1992 ), maka pengetahuan dan pemahaman supervisor tentang pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar menjadi suatu keharusan. Dengan kata lain, supervisor harus juga memilik kompetensi dibidang keguruan.
Kompetensi Manajerial
Supervisi sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah yang berperan sebagai supervisor, tetapi dalam sistem organisasi pendidikan modern diperlukan supervisor khusus yang independent ( Pengawas sekolah ),dan dapat meningkatkan obyektivitas dalam pembinaan dan pelaksanaan tugasnya. Jika supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan.
Kepala sekolah sebagai supervisor harus diwujudkan dalam kemampuan menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan, serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun superevisi pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstra kurikuler, pengembangan supervisi untuk perpustakaan, laboratorium dan ujian.

Kompentensi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dalam Supervisi Pendidikan
Secara garis besarnya ruang lingkup supervisi pendidikan meliputui bidang ketatusahaan, ketenagaan, program kegiatan belajar, penilaian perkembangan anak, program kegiatan tahunan, sarana dan prasarana keuangan, disiplin dan tata tertib, pelaksanaan pembinaan professional, hubungan sekolah dengan masyarakat dan UKS serta mekanisme pelaksanaan dan pelaporannya karena hal ini sesuai dengan undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasa I point 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Pengawasan dan pengendalian juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar para tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan kepala sekolah terhadap tenaga kependidikannya khususnya guru, disebut supervisi klinis, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembelajaran yang efektif.
Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis, program supervisi nonklinis, dan program supervisi kegiatan ekstra kurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan harus diwujudkan dala pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan, dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan sekolah.
Dalam pelaksanaanya kepala sekolah sebagai supervisor harus memperhatikan prinsip-prinsip:
1. Hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkhis.
2. Dilaksanakan secara demokratis.
3. Berpusat pada tenaga kependidikan (guru).
4. Dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan (guru).
5. Merupakan bantuan profesional.
Kepala sekolah sebagai supervisor dapat dilakukan secara efektif antara lain melalui diskusi kelompok, kunjungan kelas, pembicaraan individual, dan simulasi pembelajaran. Apa saja kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah dan pegawas sekolah dalam kaitannya dengan supervisi pendidikan?.

Kompetensi Kepala Sekolah
Ada beberapa kompetensi kepala sekolah dalam supervisi pendidikan, setidaknya ada kesepakatan bahwa kepala sekolah perlu memiliki sejumlah kompetensi berikut terkait supervisi pendidikan (diadaptasi dari CCSSO, 2002), yaitu:
Kompetensi 1:
Memfasilitasi penyusunan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi dan misi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah. Kepala sekolah harus dapat memastikan bahwa sekolahnya memiliki visi dan misi yang jelas dan disepakati bersama serta didukung oleh komunitas sekolahnya. Jika visi dan misi itu belum ada, ia harus berinisiatif untuk menyusunnya dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan atas sekolahnya.
Kompetensi 2:
Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah dan program pengajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan staf. Kepala sekolah harus dapat memastikan adanya lingkungan sekolah yang kondusif. Sekadar mengingatkan, lingkungan belajar yang kondusif memungkinkan orang-orang di dalamnya untuk mendayagunakan dan mengembangkan potensinya seoptimal mungkin. Kepala sekolah misalnya harus berupaya keras agar masalah-masalah sosial, seperti penyalahgunaan narkoba, tidak mengimbas ke dalam lingkungan sekolahnya. Dalam lingkungan seperti itu, para guru dan peserta didik termotivasi untuk saling belajar, saling memotivasi, dan saling memberdayakan. Suasana seperti memberi ruang untuk saling belajar melalui keteladanan, belajar bertanggung jawab, serta belajar mengembangkan kompetensi sepenuhnya
Kompetensi 3:
Menjamin bahwa manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah digunakan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif. Kepala sekolah harus dapat memastikan bahwa apapun prinsip-prinsip dan teknik manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah yang diterapkan semata-mata digunakan bagi kepentingan peserta didik. Ia harus dapat menjamin bahwa lingkungan fisik sekolahnya aman dan sehat bagi peserta didik, guru, dan staf pendukung lainnya
Kompetensi 4:
Bekerja sama dengan orang tua murid dan anggota masyarakat, menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat. Kepala sekolah harus menyadari bahwa tujuan sekolah tidak mungkin dicapai tanpa melibatkan semua pihak yang berkepentingan, utamanya para orang tua murid. Manajemen sekolah adalah upaya bersama agar hal-hal yang tadinya terasa besar dan berat menjadi lebih terkendali. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Oleh sebab itu, kepala sekolah harus tidak boleh putus harapan untuk menghimbau dan merangkul semua pihak yang berkepentingan demi kemajuan sekolahnya.
Kompetensi 5:
Memberi contoh (teladan) tindakan berintegritas. Kepala sekolah pastilah berada dalam posisi yang serba kikuk jika tidak menujukkan kualitas perilaku yang dapat diteladani. Dapat dipercaya, konsisten, komit, bertanggung jawab, dan secara emosional terkendali adalah kualitas yang seharusnya dimiliki para pimpinan. Karakter moral seperti itulah sebenarnya yang memiliki dampak jangka panjang. Kepala sekolah yang hanya mengandalkan kewenangan jabatannya untuk mempengaruhi lingkungan, hanya akan menimba hasil jangka pendek.
Kompetensi 6:
Memahami, menanggapi, dan mempengaruhi lingkungan politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang lebih besar. Kepala sekolah perlu menyadari bahwa kehidupan di sekolahnya adalah bagian dari lingkungan kehidupan yang lebih luas. Kehidupan lain di luar sekolahnya ikut berpengaruh dalam upayanya mengelola sekolah dengan baik. Berpikir sistem membantunya untuk memahami posisi sekolahnya dalam gambaran yang lebih besar. Sekolahnya sendiri adalah bagian dari subsistem sosial yang terkait dengan sistem politik, ekonomi, dan lain-lainnya. Karena kepala sekolah tersebut seorang guru, tentu dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu : 1. Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan. 3. Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan  penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Kompetensi Pengawas Sekolah
Sedangkan untuk kompetensi yang harus dimiliki pengawas sekolah dalam kaitannya dengan supervisi pendidikan adalah:
Kepribadian
1. Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder sekolah.
Supervisi Manajerial
1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.
3. Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
4. Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
5. Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
6. Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
7. Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
8. Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
9. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
10. Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
11. Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
12. Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
Supervisi Akademik
1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.  Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
4. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
5. Menggunakan berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
6. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan  berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
7. Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
8. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
9. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
10. Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
11. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
12. Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
13. Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
Evaluasi Pendidikan
1. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
2. Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
3. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya
4. Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
5. Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
6. Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
7. Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
8. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
9. Memantau pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya
10. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya
11. Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.

Penelitian dan Pengembangan
1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif.
4. Melaksanakan penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
5. Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
7. Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
8. Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
9. Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
10. Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
11. Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan.
12. Menyusun pedoman/panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
Sosial
1. Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya.
2. Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
3. Aktif dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Hambatan apa saja yang terjadi atau di alami dalam penguasaan komptensi supervisi pendidikan
Beberapa problem yang dihadapi oleh seseorang dalam penguasaan kompetensi supervisi antara lain: perbeedaan latar belakang pendidikan, orientasi profesioanl, tujuan dan keterampilan, kesanggupan jasmani, kualifikasi kemampuan memimpin, kondisi psikologik, dan pengalaman menagajar. Selain itu supervisi pendidikan telah dikenal lama namun demikian tidak semua orang dalam dunia pendidikan mengetahui apa hakekat supervisi itu sendiri. Penyebabnya antara lain:
Supervisi disamakan dengan kontroling atau pekerjaan pengawasi, supervisor lebih banyak mengawasi daripada berbagi ide pengalaman. Memebantu guru dalam memperbaiki cara mengajarnya bukan menjadi perhatian utama, orang cenderung menjadi resah dan takut apabila di awasi atau dievaluasi.
Kepentingan dan kebutuhan supervisi bukannya datang dari para guru, melainkan supervisor itu sendiri menjalankan tugasnya.
Supervisor sendiri mungkin tidak tahu apa yang akan diamati dan dinilainya, sedangkan guru juga tidak mempunyai pengetahuan apa yang diamati dan dinilai supervisor. Akibatnya data pengamatan adalah jelas nampak tidak sistematis, bersifat sangat subyektif dan,
Pada pihak lain kebanyakan guru suka disupevisi walaupun hal itu merupakan bagian dari proses pendidikan dan pekerjaan mereka.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kompetensi supervisi pendidikan secara umum terbagi atas dua yaitu
Kompetensi teknis dimana supervisor harus memiliki komptensi teknis khususnya bidang akademik berkaitan dengan pekerjaan orang-orang yang disupervisi. Karena sasaran utama dari kegiatan supervisi adalah guru dengan tugas utamanya mengajar atau melakukan kegiatan belajar mengajar.
Kompetensi Manajerial ialah Supervisi  yang diperankan oleh kepala sekolah sebagai seorang manajer ( Pemimpin ), dimana dibutuhkan keterampilan, keahlian dan kecakapan dalam melakukan supervisi yang di embannya. Jika supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan.
Kompentensi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dalam Supervisi Pendidikan
Sebagai seorang supervisor kepala sekolah dan pengawas sekolah di tuntut untuk memiliki kemampuan menyusun program, meyebarluaskan dan membina serta mengembangkan manajerial organisasinya. Sedangkan sebagai pengawas sekolah harus memiliki kepribadian, supervisi pendidikan, manajerial, akademik dan evaluasi pendidikan serta kepekaan sosial terhadap lingkungan sekitar.
Hambatan yang hadapi dalam menguasai kompetensi supervisi pendidikan.
Beberapa problem yang dihadapi oleh seseorang dalam penguasaan kompetensi supervisi antara lain: perbeedaan latar belakang pendidikan, orientasi profesioanl, tujuan dan keterampilan, kesanggupan jasmani, kualifikasi kemampuan memimpin, kondisi psikologik, dan pengalaman menagajar
Daftar Pustaka
UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003
Sa’ud, Udin syaefudin. (2009 ).Pengembangan profesi guru. Bandung: Alfabeta.
Muslim,Sri  Banun. (2010). Supervisi Pendidikan Meningkatkan Kualitas Profesionalisme Guru. Bandung:Alfabeta.
http://www.depdiknas.go.id/
http://www.csla.org/
http://www.tendik.org/
http://www.IdeBagus.com/
akhmadsudrajat’s blog
http://aparaturnegara.bappenas.go.id                    
Edu-articles.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar