Pendahuluan
Proses terjadinya pancasila tidak seperti
ideologi-ideologi lainnya yang hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja
namum melalui suatu proses kausalitas yaitu sebelum disahkan sebagai dasar
negara nilai-nilai pancasila sebagai kehidupan sehari-hari sebagai pandangan
hidup bangsa dan sekaligus sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia. Dalam
pengertian inilah maka bangsa Indonesia sebagai kausa materialis dari
pancasila. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan kristalisasi
nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan
tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan
perbuatannya. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan motor penggerak
bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya. Dari pandangan hidup
inilah maka dapat diketahui cita-cita yang ingin dicapai bangsa,
gagasan-gagasaan kejiwaan apakah yang hendak diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai
pancasila itu telah tercermin dalam khasanah adat istiadat, kebudayaan serta
kehidupan keagamaannya.
Ketika
para pendiri negara Indonesia menyiapkan Negara Indonesia merdeka, mereka sadar
sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental ‘di atas dasar apakah
negara Indonesia merdeka didirikan’. Dengan jawaban yang mengandung makna hidup
bagi bangsa Indonesia sendiri yang merupakan perwujudan dan pengejawantahan
nilai-nilai yang dimiliki, diyakini dihayati kebenarannya oleh masyarakat
sepanjang masa dalam sejarah perkembangan dan pertumbuhan bangsa sejak lahir.
Nilai-nilai
itu sebagai buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa
Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai
yang mendukung tata untuk mufakat, seperti yang dilakukan dalam ‘rembug desa’, ‘kerapatan nagari’, ‘kuria’,
‘wanua, banua, nua’.
Selanjutnya struktur kejiwaan bangsa Indonesia
mengakui, menghormati serta menjunjung tinggi hak dan kewajiban tiap manusia,
tiap golomgan dan tiap bagian masyarakat. Sebaliknya, setiap anggota
masyarakat, setiap golongan dan setiap bagian sadar akan kedudukannya sebagai
bagian organic dari masyarakat seluruhnya, dan oleh karena itu wajib meneguhkan
kehidupan yang harmonis antara semua bagian. Hubunga antara hak, kewajiban
serta kedudukan yang seimbang itu merupakan cita-cita keadilan social. Ide
tentang keadilan social ini bukanlah hal yang baru bagi bangsa Indonesia.
Cita-cita akan masyarakat yang ‘gemah
ripah loh jiwani tata tentrem karta raharja’, serta ajaran milenarisme dan
messianisme yang menyatakan bahwa masyarakat adil dan makmur akan terwujud
dengan datangnya Ratu Adil, dapat membuktikan adanya cita-cita keadilan social
tersebut.
Dengan
berpangkat tolak dari struktur sosial dan struktur kerohanian asli bangsa
Indonesia, serta diilhami ole hide-ide besar dunia, maka para pendiri negara
kita yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan terutama dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), memurnikan dan memadatkan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini dan
dihayati kebenarannya oleh bangsa Indonesia menjadi pancasila yang rumusannya
seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.[1]
Rumusan masalah
1. Pengertian, ciri-ciri, dan fungsi ideologi
2. Pancasila sebagai ideologi bangsa
3. Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pembahasan
1.
Pengertian,
Ciri-Ciri, dan Fungsi Ideologi
Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos.
Idea berarti gagasan,konsep, sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi
secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan
keagamaan.
Ciri-ciri
ideologi adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
- Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan
hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. (Notogoro,
Pancasila Yuridis Kenegaraan, tanpa tahun hal. 2,3)[2]
Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di
bidangnya :
1. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan
mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
2. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan
dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
3. Sebagai kekuatan yang mampu member semangat
dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam
mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)
2.
Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila
sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori
atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi
tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Ideologi pancasila memiliki berbagai aspek, baik
berupa cita-cita pemikiran atau nilai-nilai, maupun norma yang baik dapat
direalisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki
tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi
idealis, artinya nilai-nilai dasar dari pancasila memiliki sifat yang
sistematis, juga rasionalis dan bersifat menyeluruh.
b. Dimensi
normatif, merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila
yang perlu dijabarkan ke dalam system norma sehinnga tersirat dan tersurat
dalam norma-norma kenegaraan.
c. Dimensi
realistis adalah nilai-nilai pancasila yang dimaksud harus mampu memberikan
pencerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan
negara.[3]
3.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat
berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu
sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka adalah :
Ciri-ciri ideologi terbuka adalah :
a. Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
c. Hasil
musyawarah dan konsensus masyarakat.
d. Bersifat
dinamis dan reformis.
Menurut
Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai berikut :
a) Nilai
dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
b) Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaanya.
c) Nilai
praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Karena Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah
negara memerlukan sebuah ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang
ada pada negara tersebut, dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi
apa yang paling tepat untuk digunakan, dan di Indonesia yang paling tepat
adalah digunakan adalah ideologi terbuka karena di Indonesia menganut sistem
pemerintahan demokratis yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk
berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan keinginannya masing-masing.
Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling
tepat untuk digunakan oleh Indonesia.
Kita harus menempatkan Pancasila dalam pengertian
sebagai moral, jiwa, dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa
bangsa Indonesia keberadaanya/lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa
Indonesia. Selain itu,Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Artinya, jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini
keluar diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa
Indonesia yang pada akhirnya mempunyai cirri khas. Sehingga akan muncul dengan
sendirinya harapan optimisme dan motivasi yang sangat berguna dalam mewujudkan
cita-cita bangsa Indonesia.
Ideologi pancasila mengajarkan kepada manusia untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hidup manusia juga
tergantung pada-Nya. Pancasila juga menjunjung tinggi hak asasi manusia, di
samping kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, demokrasi dan musyawarah,
serta keadilan sosial.[4]
Penutup
KESIMPULAN:
Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan
ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila
sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori
atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi
tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat
berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu
sistem pemikiran terbuka.
Ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah
yang paling tepat untuk digunakan oleh Indonesia.
Ideologi pancasila mengajarkan kepada manusia untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hidup manusia juga
tergantung pada-Nya. Pancasila juga menjunjung tinggi hak asasi manusia, di
samping kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, demokrasi dan musyawarah,
serta keadilan sosial.
Dengan demikian, bahwa ideologi pancasila memiliki
arti sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, maupun keyakinan dan nilai-nilai
bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam tata kehidupan
berbangsa dan bernegara guna menjunjung tercapainya suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Daftar
Pustaka
1.
Kaelan, Filsafat Pancasila (Yogyakarta,
Paradigma, 2007)
2.
Setijo, Pandji, Pendidikan Pancasila (Jakarta, Grasindo,
2006)
3.
Syarbaini,
Syahrial, Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi (Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar