Selasa, 18 September 2012
Kompetensi Guru dalam Konteks Keprofesian (Etika Keguruan)
KOMPETENSI GURU DALAM KONTEKS KEPROFESIAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru berperan penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum KTSP, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan.
Oleh karena itu, keberadaan guru yang professional tidak bisa ditawar-tawar lagi. Guru yang professional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 2).
Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi professional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar di mana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Kompetensi dalam profesi guru, pada awalnya dipersiapkan atau diperoleh melalui lembaga pendidikan formal keguruan, sebelum seseorang memangku jabatan (tugas dan tanggung jawab) sebagai guru. Tetapi untuk menuju ke arah pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara profesional, tidaklah cukup dengan berbekal dengan kemampuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal tersebut. Dalam sebuah karya dikemukakan.
Pada dasarnya pendidikan guru itu bukan berlangsung 3 atau 5 tahun saja, melainkan berlangsung seumur hidup (life long teacher education). Pendidikan yang 3 atau 5 tahun itu adalah pendidikan yang wajib dialami oleh seorang calon guru secara formal. Sedangkan pendidikan sesudah ia bekerja dalam bidang pengajaran, seperti : belajar sendiri, mengikuti penataran, mengadakan penelitian, mengarang buku, aktif dalam organisasi profesi, turut memikul tanggung jawab dalam masyarakat, menonton film, mendengarkan radio, televisi, dan lain-lain. Semua kegiatan itu sangat berharga untuk mengembangkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan guru sehingga kemampuan profesionalnya semakin berkembang (Hamalik, 2003 : 123).
Dengan demikian, untuk dapat disebut sebagai profesional, setiap guru harus melakukan pengembangan kompetensinya secara berkesinambungan. Atau sebagaimana dikemukakan oleh Danim (2010 : 3), bahwa “Untuk memenuhi kriteria profesional itu, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya secara terus menerus”.
Tuntutan terhadap peningkatan kompetensi secara berkesinambungan disebabkan “Karena substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkambang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu” (Saud, 2009 : 98). Di samping itu, keharusan bagi setiap guru untuk mengembangkan kompetensinya secara terus-menerus dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara profesional, didorong juga oleh perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, perkembangan pemerintahan dan perubahan kurikulum pendidikan. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Saud (2009 : 98), berikut ini.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan, yaitu : (1) perkembangan Iptek, (2) persaingan global bagi lulusan pendidikan, (3) otonomi daerah, dan (4) implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian. Berikut akan diuraikan tentang kompetensi professional yang harus menjadi andalan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Rumusan Masalah
Apakah yang dimaksud dengan kompetensi ?
Bagaimanakah konsep guru sebagai profesi?
Bagaimanakah standar kompetensi guru dalam keprofesian?
Tujuan
Untuk mengetahui pengertian kompetensi
Untuk mengetahui konsep guru sebagai profesi
Untuk mengetahui stndart kompetensi guru
Manfaat
Dengan dibuatnya makalah ini, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam rangka pembelajaran sebagai guru profesional. Bagi mahasiswa khususnya sebagai calon guru, perlu adanya belajar dan terus belajar untuk menjadi guru yang profesional. Bagi yang telah menjadi guru, agar kiranya terus melakukan perbaikan dan perbaikan secara berkala dalam upaya meningkatkan kualitasnya sebagai guru. Sedangkan bagi lembaga, insya allah makalah ini dapat dijadikan referensi tambahan dalam mengumpulkan bahan belajar.
PEMBAHASAN
Kompetensi Profesiobalisme Guru
Pengertian Kompetensi
Di dalam bahasa Inggris terdapat minimal tiga peristilahan yang mengandung makna apa yang dimaksudkan dengan perkataan kompetensi.
1. “competence (n) is being competent, ability (to do the work)”
2. “competent (adj.) refers to (persons) having ability, power, authority, skill,
knowledge, etc.(to do what is needed)”
3. “competency is rational performance which satisfactory meets the objectives
for a desired condition”
Definisi pertama menunjukkan bahwa kompetensi itu pada dasarnya menunjukkan kepada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Sedangkan definisi kedua menunjukkan lebih lanjut bahwa kompetensi itu pada dasarnya merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengeahuan, dan sebagainya. Untu mengerjakan apa yang diperlukan. Kemudian definisi ketiga lebih jauh lagi, ialah bahwa kompetensi itu menunjukkan keada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Dengan menyimak makna kompetensi tersebut diatas, maka dapat dimaklumi jika kompetensi itu dipandang sebagai pilarnya atau teras kinerja dari suatu profesi. Hal itu mengandung implikasi bahwa seorang professional yang kompeten itu harus dapat menunjukkan kaakteristik utamanya, antara lain:
o Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional. Dalam arti, ia harus meiliki visi dan misiyang jelas mengapa ia melakukan apa yang dilakukannya berdasarkan anlisis kritis dan pertimbangan logis dalam membuat pilihan dan mengambil keputusan tentang apa yang dikerjakannya. “He is fully aware of why he is doing what he is doing”
o Menguasai perangkat pengeahuan (teori dan konsep, prinsip dan kaidah, hiptesis dan generalisasi, data dan informasi, dan sebagainya) tentang seluk beluk apa yang menjadi bidang tugas pekerjannya. “He really knows what is to be done and how do it”
o Menguasai perangkat keterampilan (strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan mekanisme, srana dan instrument, dan sebaginya) tentang cara bagaimana dan dengan apa harus melakukan tugas pekerjaannya. “He actually knows through which ways he should go and how to go through”.
o Memahami perangkat persyaratan ambang (basic standards) tentang ketentuan kelayakan normatif minimal kondisi dari proses yang dapat ditoleransikan dan kriteria keberhaslan yang dapat diterima dari apa yang dilakukannya (the minimal acceptable performances).
o Memiliki daya (moivasi) dan cita (aspirasi) unggulan dalam melakukan tugas pekerjaannya. Ia bukan sekedar puas dengan memadai persyaratan minimal, melainkan berusaha mencapai yang sebaik mungkin (profesiencies). “He is doing the best with a high achievement motivation”.
o Memiliki kewenangna (otoritas) yang memancar atas penguasaan perangat kompetensinya yang dalam batas tertentu dapat didemonstrasikan (observable) dan teruji (meansurable), sehingga memungkinkan memperoleh pengakuan pihak berwenang (certifiable).
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaab untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) ykni kemampuan atau kecakapan. Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan berikut. Descriptive of qualitative natur or tezcher behavior appears to entirely meaningful. Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti. Competency as a rational performance which satisfactorily for a desired condition.
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. The state of legally competent or qualified. Menurut UU No. 14/2005 (UUGD), Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Berdasarkan pengertian tersebut, Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Kompetensi menurut Usman adalah “suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif”. Pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni: pertama, sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Kedua, sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh. Pengertian Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Dalam pendapat lain juga disebutkan bahwa kompetensi guru (Teacher Competency) the ability of a teacher to responsibly perform has or her duties appropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi professional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.
Kompetensi professional guru akan memadai jika ditopang oleh kompetensi personal dan social yang baik sehingga mengantarkannya pada pembelajaran atau pengajaran yang baik.
Jenis-jenis Kompetensi
Kompetensi Kepribadian
Kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil
Bertindak sesuai dengan norma hukum
Bertindak Sesuai dengan norma sosial
Bangga sebagai guru
Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
Kepribadian yang dewasa
Menampilkan kemandirian dalm bertindak sebagai pendidik
Memiliki etos kerja sebagai guru
Kepribadian yang arif
Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat
Menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
Kepribadian yang berwibawa
Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik
Memiliki perilaku yang disegani
Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
Bertindak sesuai dengan norma religius (iman, takwa, jujur, ikhlas, suka menolong)
Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
Kompetensi Pedagogik
Meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Memahami peserta didik secara mendalam.
Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif
Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian
Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran
Memahami landasan pendidikan
Menerapkan teori belajar dan pembelajaran
Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang akn dicapai dan materi ajar
Menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
Melaksanakan pembelajaran
Menata latar (setting) pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran yang kondusif
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
Merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode
Menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning)
Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya
Memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik
Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik
Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik
Kompetensi Profesional
Merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar
Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Menguasai struktur dan metode keilmuan
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi
Kompetensi Sosial
Merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat
Kompetensi Kinerja Profesi Guru
Ada sepuluh kompetensi guru menurut P3G, yakni :
• Menguasi bahan
• Mengelola program belajar mengajar
• Mengelola kelas
• Menggunakan media atau sumber belajar
• Menguasai landasan kependidikan
• Mengelola interaksi belajar mengajar
• Menilai prestasi belajar
• Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan
• Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
• Memahami dan menafsirakan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Jika ditelaah, maka delapan dari sepuluh kompetensi yang disebutkan tersebut, lebih diarahkan kepada kompetensi guru sebagi pengajar. Dapat disimpulkan pula bahwa kesepuluh kompetensi tersebut hanya mencakkup dua bidang kompetensi guru yakni kompetensi kognitif dan kompetensi prilaku. Kompetensi sikap, khususnya sikap professional guru, tidak tampak. Untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, maka kompetensi kinerja profesi keguruan (generic teaching competencies) dalam penampilan actual dalam proses belajar mengajar, minimal memiliki empat kemampuan. Yakni kemampuan:
1. Merencanakan proses belajar mengajar
2. Melaksanakn dan memimpin atau mengelola proses belajar mengajar
3. Menilai kemajuan proses belajar mengajar
4. Menguasi bahan pelajaran
Guru sebagai Profesi
Kriteria Profesi Guru
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri
Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan yang mempunyai organisasi prfesional yang kuat dan terjalin erat
Tugas Guru Secara Profesional
Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi
Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuannya
Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahpan tugas perkembangan peserta didik
Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya
Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapakan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas
Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/ atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari
Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatinya.
Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan social, baik dalam kelas maupun di luar kelas
Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut
Standar Kompetensi Guru dalam Konteks Keprofesian
PP. No. 19 tahun 2005, pasal 28 (ayat 1) menggarisbawahi bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru yang memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 034/U/2003, bahwa tenaga kepedidikan harus memiliki pengetahuan kependidikan, keterampilan-keterampilan yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan surat keputusan menteri. Sekarang ini tenaga kependidikan dapat saja diangkat dari berbagai latar belakang disiplin ilmu. Sebelumnya diangkat menjadi guru, mereka harus mendapat pendidikan, latihan, dan bimbingan tentang pengetahuan keguruan, atau mendapat ijazah akta IV dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi. Namun demikian dalam pasal 28 (ayat 4) seseoran dapat saja disingkat menjadi pendidik tanpa memiliki ijazah dan atau sertifikasi keahlian, manakah memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Syarat menjadi guru harus sehat jasmani dan rohani, menunjukkan bahwa tugas guru adalah tugas yag berta lahir dan bathin, guru tidak mungkin dapat melakukan pembelajaran kalau selalu dalam keadaan sakit jasmani, atau uru memiliki penyakit yang menular yang akan menjangkiti siswa-siswanya, kesehatan jasmani akan menopang keberhasilan guru mengajar dikelas. Guru dituntut prima, cekatan, dan bewibawa dalam memberi penjelasan. Disamping itu tidak dibenarkan menjadi guru, bagi orang yang tidak sehat jasmani dan rohani.
Standar Isi Pendidik
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
Bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung bidang pengembangan yang diampu
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
Mengembangkan materi bidang pengembangan yang diampu secara kreatif
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
Berkomunikasi secara efektif, simpatik, dan santun dengan peserta didik
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
Memanfaatkan hasil penilaiann dan evaluasi untuk kepentingan kegiatan pengembangan
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas kegiatan pengemabangan
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
Memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
Beradaptasi di temapt bertugas di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman social budaya
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulusan atau bentuk lain.
Komponen Standar Kompetensi Guru
Standar Kompetensi Guru meliputi tiga komponen yaitu :
Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan
Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran
Pengembangan Profesi
Masing-masing komponen kompetensi mencakup seperangkat kompetensi. Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positip dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi guru
Rumusan Standar Kompetensi Guru
Telah dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru meliputi 3 (tiga) komponen kompetensi dan masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai berikut :
Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas,
- Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
Menyusun rencana pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran
Menilai prestasi belajar peserta didik.
Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
- Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
Memahami landasan kependidikan
Memahami kebijakan pendidikan
Memahami tingkat perkembangan siswa
Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional, yang terdiri atas :
Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran
Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas :
Mengembangkan profesi
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Kompetensi ini terdiri dari kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlin khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Guru yang memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 034/U/2003, bahwa tenaga kepedidikan harus memiliki pengetahuan kependidikan, keterampilan-keterampilan yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan surat keputusan menteri. Sekarang ini tenaga kependidikan dapat saja diangkat dari berbagai latar belakang disiplin ilmu.
Standar Kompetensi Guru meliputi tiga komponen yaitu : (1) Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan; (2) Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran; (3) Pengembangan Profesi. Masing-masing komponen kompetensi mencakup seperangkat kompetensi. Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positip dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi guru.
DAFTAR PUSTAKA
Barizi, Ahmad. 2009. Menjadi Guru Unggul. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Kunandar. 2007. Guru Profesional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syaefudin, Udin. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Alfabeta
Usman, Uzer. 2006. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Yamin, Martinis. 2009. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Jakarta: Gaung
Persada Pers.
Yamin, Martinis. 2006. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia. Jakarta: Gaung
Persada Press.
www.standarguru.html di akses pada tanggal 12 Maret 2012, pukul 19.00
www.standar-kompetensi-guru.htm di akses pada tanggal 12 Maret 2012, pukul 19.00
www.tarakankota.go.id di akses pada tanggal 12 Maret 2012, pukul 19.002
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
dahsyat, tulisan ini sangat membantu,,
BalasHapusjika ada buku-buku yg dijadikan referensinya,
mhon di share dong,
judul buku dan pengarangnya, email aku : kubais83@gmail.com
makasih sbelumnya,
Semoga Tuhan memebri ganjaran yg setimpal, amin,